Rilis kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

  • Kamis, 13 April 2023 08:48 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring petugas KPK untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur keterta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) didampingi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan barang bukti uang tunai saat rilis kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait