Pemerintah wajibkan pengaktifan sistem pemantauan kapal perikanan

  • Rabu, 5 April 2023 18:03 WIB

Foto udara kapal nelayan di Dermaga Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

Foto udara kapal nelayan di Dermaga Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

Foto udara kapal nelayan di Dermaga Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal yang memegang izin operasi dari kementerian atau pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan tujuan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terpantau dengan baik sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait