Hakim jatuhkan hukuman bagi terdakwa tragedi Kanjuruhan

  • Kamis, 9 Maret 2023 18:07 WIB

Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 duduk menunggu giliran menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan bersama untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait