Trotoar di Gatot Subroto dijajah sepeda motor

  • Senin, 6 Maret 2023 11:19 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait