Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara

  • Senin, 27 Februari 2023 13:13 WIB

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait