Sidang putusan Arif Rachman Arifin

  • Kamis, 23 Februari 2023 11:32 WIB
\

\

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin (tengah) masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

\

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait