BPKH luncurkan program Berkah Ramadhan tebar manfaat dana abadi umat
- 18 Maret 2025
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mengikuti sidang putusan secara virtual terkait kasus penggelapan dana Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ahyudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mengikuti sidang putusan secara virtual terkait kasus penggelapan dana Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim memvonis Ahyudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.