Partai Ummat laporkan KPU ke Bawaslu

  • Jumat, 16 Desember 2022 16:42 WIB

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kedua kanan), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan) menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait