DPR sahkan RUU PPKS menjadi undang-undang

  • Kamis, 15 Desember 2022 14:25 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas hasil rapat dan pandangan mini fraksi dari Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dolfie OFP (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menerima berkas hasil rapat dan pandangan mini fraksi dari Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dolfie OFP (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait