Kemenkes hentikan penggunaan obat dan vitamin sirop

  • Jumat, 21 Oktober 2022 14:09 WIB

Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirop penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022). Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirop. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (21/10/2022). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menghentikan penjualan semua produk obat sirop setelah mendapat instruksi dari Kemenkes dan mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.ANTARA FOTO/Idhad Zakaria./rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait