Kejaksaan serahkan dokumen terkait perkara di PN Jakbar ke KPK
- 3 Juli 2019
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Warga menunjukkan kartu KIA yang diambil melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adhaaww.
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.