Empat orang petinggi ACT resmi jadi tersangka

  • Senin, 25 Juli 2022 21:05 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang petinggi ACT yaitu A, IK, HH, dan NIA sebagai tersangka penggelapan dana tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersalaman dengan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) usai menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang petinggi ACT yaitu A, IK, HH, dan NIA sebagai tersangka penggelapan dana tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait