Sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

  • Senin, 11 Juli 2022 16:55 WIB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) didampingi tiga orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan), Albertina Ho (kedua kiri) dan Syamsudin Haris (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait