Imbauan pemerintah tentang penyembelihan hewan kurban di RPH

  • Sabtu, 9 Juli 2022 14:33 WIB

Pekerja memeriksa kesiapan alat untuk menyembelih hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/7/2022). Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bagi umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1443 H melalui RPH setempat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta memastikan kondisi hewan dalam kondisi sehat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Pekerja memeriksa kesiapan alat untuk menyembelih hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/7/2022). Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bagi umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1443 H melalui RPH setempat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta memastikan kondisi hewan dalam kondisi sehat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Pekerja mendata hewan kurban yang akan disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/7/2022). Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bagi umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1443 H melalui RPH setempat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta memastikan kondisi hewan dalam kondisi sehat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait