Vonis mati untuk kurir 43,4 kg sabu

  • Kamis, 7 Juli 2022 22:12 WIB

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis kedua kurir pengiriman narkotika jenis sabu seberat 43,4 kg tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis kedua kurir pengiriman narkotika jenis sabu seberat 43,4 kg tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait