Polres Temanggung sita 400 knalpot tidak standar

  • Kamis, 2 Juni 2022 12:34 WIB

Personel polisi memotong knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). Jajaran Polres Temanggung melakukan operasi ketertiban lalu lintas selama 16 hari dan berhasil menindak sedikitnya 400 sepeda motor yang memakai knalpot brong. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.

Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). Jajaran Polres Temanggung melakukan operasi ketertiban lalu lintas selama 16 hari dan berhasil menindak sedikitnya 400 sepeda motor yang memakai knalpot brong. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi (tengah) menyampaikan keterangan saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong atau knalpot tidak standar di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). Jajaran Polres Temanggung melakukan operasi ketertiban lalu lintas selama 16 hari dan berhasil menindak sedikitnya 400 sepeda motor yang memakai knalpot brong. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait