Patroli perbatasan TNI dan polisi perbatasan RDTL

  • Selasa, 24 Mei 2022 22:47 WIB

Komandan Satgas Pamtas RI-Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) Batalyon Infantri 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto (kanan) bersama Komandan Kesatuan Polisi Perbatasan RDTL Superentendente (Letkol Polisi) Euclides Belo menyapa sejumlah TNI-AD dan Polisi perbatasan RDTL usai dilakukan patroli perbatasan bersama di perbatasan RI-RDTL di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (24/5/2022).Patroli bersama tersebut selain untuk menjalin keharmonisan di antara kedua satuan, juga untuk mencegah terjadinya kasus penyelundupan barang di kawasan perbatasan. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

Personel Satgas Pamtas RI-Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) dari satuan Batalyon Infantri 743/PSY menemukan sejumlah remaja yang diduga melintas secara ilegal saat dilakukan patroli pencegahan penyelundupan barang di sekitar pos Salore, Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (24/5/2022). Selama periode November 2021 hingga Mei 2022 Satgas Pamtas RI-RDTL dari Batalyon Infantri telah mengagalkan 10 kasus penyelundupan di antaranya kasus penyelundupan mobil, motor, bahan bakar minyak, minuman keras, tembakau serta kayu cendana. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

Personel Satgas Pamtas RI-Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) Batalyon Infantri 743/PSY (kiri) bercengkrama dengan Polisi Perbatasan RDTL usai patroli bersama pengamanan kawasan perbatasan RI-RDTL di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (24/5/2022). Patroli bersama tersebut selain untuk menjalin keharmonisan di antara kedua satuan, juga untuk mencegah terjadinya kasus penyelundupan barang di kawasan perbatasan. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

ersonel Satgas Pamtas RI-Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) dari satuan Batalyon Infantri 743/PSY menemukan sejumlah remaja yang diduga melintas secara ilegal saat dilakukan patroli pencegahan penyelundupan barang di sekitar pos Salore, Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (24/5/2022). Selama periode November 2021 hingga Mei 2022 Satgas Pamtas RI-RDTL dari Batalyon Infantri telah mengagalkan 10 kasus penyelundupan di antaranya kasus penyelundupan mobil, motor, bahan bakar minyak, minuman keras, tembakau serta kayu cendana. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait