Pemerintah hapus kewajiban karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia

  • Kamis, 24 Maret 2022 17:32 WIB

Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Suasana pos pengecekan akhir kedatangan luar negeri sebelum proses karantina terpantau sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait