Kasus peredaran sabu 1,196 ton

  • Kamis, 24 Maret 2022 14:30 WIB

Petugas menggiring tersangka usai konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan diperkirakan dapat menyelamatkan 5,9 juta generasi muda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (kanan) saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan diperkirakan dapat menyelamatkan 5,9 juta generasi muda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan diperkirakan dapat menyelamatkan 5,9 juta generasi muda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait