Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan solar industri 108 ton

  • Selasa, 22 Maret 2022 12:32 WIB

Penyidik menyusun barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri depan) didampingi Karo Ops Kombes Pol Kamaruddin (kiri depan) dan Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhany (kedua kiri depan) bersama Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kanan depan) dan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Hilir Migas Brigjen Pol Hendriarto (kanan depan) menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri ) dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Polisi melintas di depan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait