Upaya penyelundupan dua ratusan ekor burung dilindungi

  • Kamis, 17 Februari 2022 22:04 WIB

Tiga ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (Eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (Amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (Cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (Amandava), satu ekor kepodang (Oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (Psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) dan seekor walabi (Macropodidae) tanpa dokumen. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (Eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (Amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (Cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (Amandava), satu ekor kepodang (Oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (Psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) dan seekor walabi (Macropodidae) tanpa dokumen. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait