Aturan PPLN penerima vaksin booster masuk ke Indonesia

  • Kamis, 17 Februari 2022 17:35 WIB

Wisatawan mancanegara yang memakai masker berjalan di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Rabu (16/2/2022). Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima suntikan vaksin penguat (booster) COVID-19 diizinkan masuk ke Indonesia dengan masa karantina tiga hari seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/2). ANTARA FOTO/Xinhua/Bisinglasi/wsj.

Wisatawan mancanegara yang memakai masker berjalan di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Rabu (16/2/2022). Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima suntikan vaksin penguat (booster) COVID-19 diizinkan masuk ke Indonesia dengan masa karantina tiga hari seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/2). ANTARA FOTO/Xinhua/Bisinglasi/wsj.

Para staf memberikan gelang kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Rabu (16/2/2022). Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima suntikan vaksin penguat (booster) COVID-19 diizinkan masuk ke Indonesia dengan masa karantina tiga hari seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/2). ANTARA FOTO/Xinhua/Bisinglasi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait