RJ Lino dituntut enam tahun penjara

  • Kamis, 11 November 2021 18:39 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nzANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait