Penyegelan penginapan yang melanggar Qanun Syariat Islam
Senin, 30 Agustus 2021 21:53 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, TNI/Polri serta aparat desa melakukan penyegelan penginapan Wisma Permata Ibunda di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Penyegelan dan penutupan sementara penginapan tersebut karena terdapat praktik prostitusi pada Jumat (27/8/2021) malam dan terbukti melanggar Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, TNI/Polri serta aparat desa melakukan penyegelan penginapan Wisma Permata Ibunda di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Penyegelan dan penutupan sementara penginapan tersebut karena terdapat praktik prostitusi pada Jumat (27/8/2021) malam dan terbukti melanggar Qanun Syariat Islam. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.