Pelepasliaran satwa dilindungi di Aceh

  • Jumat, 27 Agustus 2021 06:52 WIB

Seekor Owa Lar (Hylobates lar) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepaskan lima ekor satwa liar dilindungi yakni tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus), satu ekor Owa Lar (Hylobates lar) dan satu ekor Kukang (Nycticebus coucang), sebagai upaya menjaga habitat satwa di alam Aceh. ANTARA FOTO/Khalis/Lmo/hp.

Petugas membawa kandang yang berisi satwa dilindungi sebelum dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepaskan lima ekor satwa liar dilindungi yakni tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus), satu ekor Owa Lar (Hylobates lar) dan satu ekor Kukang (Nycticebus coucang), sebagai upaya menjaga habitat satwa di alam Aceh. ANTARA FOTO/Khalis/Lmo/hp.

Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepaskan lima ekor satwa liar dilindungi yakni tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus), satu ekor Owa Lar (Hylobates lar) dan satu ekor Kukang (Nycticebus coucang), sebagai upaya menjaga habitat satwa di alam Aceh. ANTARA FOTO/Khalis/Lmo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait