COVID-19 dilarang masuk kompleks Parlemen di Senayan
Jumat, 9 Juli 2021 13:16 WIB
Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.