Menhub: Kecelakaan pada masa Lebaran 2025 turun 34,31 persen
- 12 April 2025
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.