Penyekatan kendaraan luar Bandung di gerbang tol Cileunyi

  • Minggu, 25 April 2021 11:15 WIB

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan bernomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan bernomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait