Bareskrim bongkar investasi ilegal E-Dinar Coin

  • Kamis, 22 April 2021 20:27 WIB

Petugas mengamati barang bukti mobil mewah Ferrari dan McLaren saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Petugas mengamati barang bukti mobil mewah Ferrari saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait