Rehabilitasi bekas penambangan pasir ilegal

  • Selasa, 23 Maret 2021 10:28 WIB

Seorang aktivis lingkungan bersiap menanam mangrove di bekas lokasi penambangan pasir ilegal, di Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/3/2021). Sedikitnya 1.000 batang bibit mangrove jenis bakau (rhizophora sp) yang merupakan bantuan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Agam Kuantan ditanam di daerah bekas penambangan pasir ilegal itu, sebagai upaya merehabilitasi kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Seorang aktivis lingkungan menanam mangrove di bekas lokasi penambangan pasir ilegal, di Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/3/2021). Sedikitnya 1.000 batang bibit mangrove jenis bakau (rhizophora sp) yang merupakan bantuan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Agam Kuantan ditanam di daerah bekas penambangan pasir ilegal itu, sebagai upaya merehabilitasi kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait