Foto
Foto: Pentas budaya Betawi dalam Lebaran Tenabang 2025
- 27 April 2025
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.