Foto
Foto: Unjuk rasa Bloquons Tout mengguncang Prancis, jalan di Kota Paris berserakan sampah
- 11 September 2025
Terpidana (kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.
Algoji (kiri) menyerahkan kembali rotan yang digunakan untuk mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat kepada petugas jaksa di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.