Operasi SAR kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 dihentikan

  • Kamis, 21 Januari 2021 21:39 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (keempat kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan operasi SAR pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi dihentikan pada hari ke-13. Penghentian operasi SAR ini dilakukan setelah dua kali perpanjangan dan berbagai pertimbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan operasi SAR pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi dihentikan pada hari ke-13. Penghentian operasi SAR ini dilakukan setelah dua kali perpanjangan dan berbagai pertimbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Petugas beraktivitas di samping serpihan pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang berhasil dievakuasi di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi dihentikan pada hari ke-13. Penghentian operasi SAR ini dilakukan setelah dua kali perpanjangan dan berbagai pertimbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Petugas berjalan di samping serpihan pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang berhasil dievakuasi di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Proses evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi dihentikan pada hari ke-13. Penghentian operasi SAR ini dilakukan setelah dua kali perpanjangan dan berbagai pertimbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait