Sidang Peninjauan Kembali Ratu Atut

  • Rabu, 20 Januari 2021 18:44 WIB

Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah (kiri) mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait