Syarat wajib tes cepat antigen untuk keluar masuk Jakarta

  • Sabtu, 19 Desember 2020 11:45 WIB

Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. #satgascovid19

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Calon penumpang berjalan menuju area keberangkatan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Calon penumpang berada di area pemeriksaan dokumen syarat bepergian di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait