Sidang tuntutan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

  • Jumat, 4 Desember 2020 20:58 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Yuniarsyah/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait