Sidang eksepsi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte

  • Senin, 9 November 2020 13:56 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait