Pemerintah jelaskan tentang tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja

  • Rabu, 7 Oktober 2020 20:35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers tentang penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai menyampaikan keterangan pers tentang penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait