Selain tarif batas atas, pemerintah diminta turunkan PPN 10 persen
- 14 Mei 2019
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.