Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp2,2 milliar

  • Selasa, 1 September 2020 20:46 WIB

Sejumlah petugas menyiapkan kotak rokok ilegal untuk dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2020). Sebanyak 1.237 bal pakaian bekas, 600 gulung kain bekas dan 965.930 batang rokok ilegal senilai Rp.2,2 miliar yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan instansi terkait pada 2019 yang masuk melalui PLBN Entikong dan jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Agus Alfian/pras.

Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti tekstil ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2020). Sebanyak 1.237 bal pakaian bekas, 600 gulung kain bekas dan 965.930 batang rokok ilegal senilai Rp.2,2 miliar yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan instansi terkait pada 2019 yang masuk melalui PLBN Entikong dan jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Agus Alfian/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait