Hukuman cambuk di Aceh tetap berlangsung di tengah pandemi
Jumat, 24 Juli 2020 19:34 WIB
Terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/7/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.
Petugas Wilayatul Hisbah membawa terpidana kasus maisir (perjudian) usai menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/7/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.