Hadi Sutrisno divonis tiga tahun penjara

  • Senin, 6 Juli 2020 23:15 WIB

Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Majelis hakim memvonis Hadi Sutrisno tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Majelis hakim memvonis Hadi Sutrisno tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait