Pengelolaan limbah infeksius penanganan COVID-19

  • Selasa, 23 Juni 2020 17:21 WIB

Petugas membawa limbah padat domestik yang telah dilakukan pemilahan dari gudang penyimpanan, pembakaran limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Cut Mutia Aceh Utara yang merupakan RS rujukan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2020). Sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengelohan dan penyimpanan limbah Infeksius (B3) dalam penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan Incinerator yang memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat celsius, dan dilakukan penyimpanan paling lama dua hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar 0 derajat celcius atau 90 hari hingga dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) menutup pintu gudang penyimpanan, pembakaran limbah dan instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Cut Mutia Aceh Utara yang merupakan RS rujukan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2020). Sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelohan dan penyimpanan limbah Infeksius (B3) dalam penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan Incinerator yang memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat Celsius, dan dilakukan penyimpanan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar 0 derajat celcius atau 90 hari hingga dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait