Sebanyak 455 ribu kendaraan kembali ke Jabotabek pada H+1 Lebaran
- 12 jam lalu
Petugas membawa limbah padat domestik yang telah dilakukan pemilahan dari gudang penyimpanan, pembakaran limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Cut Mutia Aceh Utara yang merupakan RS rujukan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2020). Sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengelohan dan penyimpanan limbah Infeksius (B3) dalam penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan Incinerator yang memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat celsius, dan dilakukan penyimpanan paling lama dua hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar 0 derajat celcius atau 90 hari hingga dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.
Petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) menutup pintu gudang penyimpanan, pembakaran limbah dan instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Cut Mutia Aceh Utara yang merupakan RS rujukan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2020). Sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelohan dan penyimpanan limbah Infeksius (B3) dalam penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan Incinerator yang memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat Celsius, dan dilakukan penyimpanan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar 0 derajat celcius atau 90 hari hingga dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.