Rilis kasus penipuan rekrutmen PNS

  • Senin, 22 Juni 2020 18:31 WIB

Personel kepolisian menunjukkan tersangka penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang PNS Dishub Pemalang, Amet Mauzun dan Isdiyo karena melakukan penipuan terhadap 54 warga yang dijanjikan bisa menjadi PNS dengan total kerugian mencapai Rp4.3 miliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Personel kepolisian menunjukkan tersangka penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang PNS Dishub Pemalang, Amet Mauzun dan Isdiyo karena melakukan penipuan terhadap 54 warga yang dijanjikan bisa menjadi PNS dengan total kerugian mencapai Rp4.3 miliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait