Perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 di Ibu Kota

  • Minggu, 29 Maret 2020 11:51 WIB

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait