Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Selasa, 14 Januari 2020 13:09 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (kedua kiri) berbincang dengan penerima santunan Jaminan Kematian (JKM), Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada acara sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Peningkatan manfaat program JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) didampingi Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (kanan) berbincang pada acara sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Peningkatan manfaat program JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait