Kasus kepemilikan senjata api dan obat berbahaya

  • Selasa, 7 Januari 2020 19:33 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan obat berbahaya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial DE dan SA atas kasus dugaan mengedarkan pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' dan mengamankan barang bukti pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' sebanyak 37.499 butir dan satu senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan obat berbahaya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial DE dan SA atas kasus dugaan mengedarkan pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' dan mengamankan barang bukti pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' sebanyak 37.499 butir dan satu senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait