Sidang dakwaan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani

  • Kamis, 26 Desember 2019 14:52 WIB

Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang kasus suap PUPR Muara Enim di PN Palembang, Sumsel, Kamis (26/12/2019). Agenda sidang tersebut membacakan dakwaan bagi Ahmad Yani pada kasus dugaan suap proyek perbaikan dan pengadaan 16 titik jalan kabupaten senilai Rp129 miliar. ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait