LPS turunkan suku bunga penjaminan

  • Selasa, 19 November 2019 18:21 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri) memberikan paparan disaksikan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (19/11/2019). LPS menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, 1,75 persen dan 8,75 persen yang berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait