Pledoi Sofyan Basyir

  • Senin, 21 Oktober 2019 16:17 WIB

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait